Suara.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta lembaga pendidikan dan perkantoran memberikan izin kepada murid dan pekerjanya untuk libur 15 Febuari 2017 mendatang. Izinkan mereka untuk mencoblos di Pilkada serentak se-Indonesia.
Hal itu MUI ungkapkan dalam surat edaran, Juat (10/2/2017) kemarin. MUI mengimbau masyarakat pilih pemimpin yang memperjuangkan kepentingan Islam.
Berikut izi surat imbauan itu:
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya agenda pemilukada secara serentak pada tanggal 15 Februari 2017, dan mengingat tanggung jawab warga negara untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyapaikan taushiyah sebagai berikut :
Baca Juga: Pendemo 112 Padati Kawasan Istiqlal Meski Hujan Deras
1. Menghimbau kepada mayarakat, khusunya umat Islam untuk menjaga situasi agar tetap aman, damai dan terbangun suasana kehidupan yang penuh harmoni. Masyarakat agar ikut serta mengawasi proses pelaksanaan pemilukada, sehingga mencegah potensi terjadinya kecurangan dan gangguan keamanan.
2. Meminta kepada umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab, sesuai dengan tuntunan agama. Sebagaimana Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Tahun 2009; Memilih pemimpin menurut ajaran Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Dalam menggunakan hak pilihnya, Umat Islam wajib memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
4. Kepada seluruh Umat Islam yang sedang belajar di pesantren/perguruan tinggi atau bekerja di luar tempat asalnya untuk dapat meminta izin pulang ke daerah asalnya guna menunaikan hak pilihnya sebagai wujud tanggung jawab berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Ribuan Gelas Kopi Disediakan di Masjid Istiqlal
5. Meminta kepada segenap pimpinan pesantren/lembaga pendidikan dan tempat bekerja untuk dapat mengizinkan santri/murid atau pekerja yang memiliki hak pilih untuk dapat menunaikan haknya di daerah masing-masing sebagai wujud partisipasi dalam kehidupan politik.