Turki Gelar Referendum Kekuasaan 16 April

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 11 Februari 2017 | 05:41 WIB
Turki Gelar Referendum Kekuasaan 16 April
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, berpidato pada 29 Juni silam (Reuters/Istana Kepresidenan Turki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengesahkan perubahan undang-undang dasar menyangkut perubahan sistem presidensial yang membuka jalan bagi pelaksanaan referendum.

Menurut Wakil Perdana Menteri Turki Nurman Kurtulmus, pemungutan suara itu direncanakan berlangsung pada 16 April mendatang.

"Jika Tuhan mengizinkan, Turki akan memulai era baru pada 16 April petang," katanya kepada stasiun televisi pemerintah TRT, Jumat (10/2/2017).

Pada 30 Desember tahun lalu, komite undang-undang beranggotakan perwakilan Partai AK berkuasa dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mengajukan rancangan undang-undang kepada Parlemen.

Baca Juga: Lihat Anggota Parlemen Baku Hantam, Presiden Afsel Tertawa

Parlemen telah mengesahkan rancangan perubahan undang-undang tersebut pada 21 Januari melalui dua putaran pemungutan suara untuk 18 pasal.

Anggota yang mendukung perubahan UU tercatat 339 orang, melampaui batas minimal 330 untuk dapat dimajukan ke tahap referendum.

Undang-undang itu akan membawa perubahan pemerintahan di Turki dengan sistem presidensial partisan kuat, yang akan mengambil alih semua wewenang perdana menteri dan kabinet. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI