Suara.com - Tim penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh SA, pendiri "Rumah Mengenal Al Qur'an" di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti kepada wartawan di Mataram, Jumat, mengatakan pemeriksaannya ini berjalan di tahap penyidikan, terhitung sejak surat perintah penyidikannya resmi dikeluarkan pada Kamis (9/2).
"Dengan adanya surat perintah penyidikan ini, tim penyidik terus bergerak cepat, mungkin dalam waktu dekat akan ada penentuan tersangkanya," kata Tri Budi.
Untuk itu, pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas SA sebagai pendiri "Rumah Mengenal Al-qur'an" ini menjadi penentu alat bukti kasus.
Selain mengumpulkan alat bukti dari keterangan saksi-saksi, tim penyidik juga telah memegang barang bukti yang diduga sebagai sarana penyebarluasan ajaran Islam yang dipahami SA.
"Nantinya apabila sudah cukup bukti, pastinya akan didahului dengan gelar perkara untuk penentuan tersangkanya," ucap Tri Budi.
Terkait dengan pandangan masyarakat atau pun pihak legislatif dalam hal penentuan tersangkanya terkesan lamban, Tri Budi mengatakan hal itu wajar saja.
"Kita tetap mengakomodir desakan atau pun isu yang berkembang di tengah masyarakat. Meskipun terkesan lamban, kita akan tetap optimal dalam penyelesaiannya dan selalu berpedoman pada prosedur yang berlaku," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB melaporkan SA ke pihak kepolisian pada Selasa (31/1) dengan tuduhan penyebarluasan ajaran Islam yang menyimpang.
Sehari sebelum MUI Perwakilan NTB melaporkan, pihak pemerintah secara resmi telah menutup dan mencabut seluruh atribut "Rumah Mengenal Al-Quran" yang didirikan SA di sebuah rumah toko Jalan Bung Karno, Kota Mataram.