Suara.com - Impor ilegal Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) palsu dari Kamboja dan Laos dinilai tidak terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 101 daerah, yang akan digelar Rabu (15/2/2017) pekan depan.
Penilaian itu merupakan kesimpulan Komisi II DPR RI, sebagai pihak yang menemukan adanya e-KTP ilegal dari kedua negara tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/2).
“Komisi II tugasnya adalah memastikan apakah temuan e-KTP yang berasal dari Kamboja dan Laos itu terkait kepentingan manipulasi pilkada atau tidak. Ternyata, setelah kami periksa, tidak ada unsur yang mengarah ke hal tersebut,” Ketua Komisi II, Zainudin Amali, Jumat (10/2).
Ia memastikan, penilaian Komisi II itu tidak dibuat secara serampangan. Awalnya, Komisi II menerima informasi terdapat 450 ribu e-KTP ilegal asal dua negara tersebut yang diimpor ke Indonesia untuk mencurangi jumlah pemilih dalam pilkada.
Baca Juga: ''Palu-arit'' di Masjid dan Pesantren, Polisi Anggap Provokasi
Namun, kata Amali, Komisi II hanya menemukan 35 lembar e-KTP asal luar negeri yang disita Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. Jumlah tersebut sangat timpang dan tak signifikan kalau dinilai untuk mencurangi pilkada.
“Hanya 35 lembar e-KTP yang ditemukan, nah mau apa? Ya Komisi II anggap selesai, tak ada indikasi untuk kecurangan pilkada. Apalagi, selain e-KTP, ditemukan juga kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), buku tabungan, dan kartu ATM,” tukas Amali.
Ia mencurigai, e-KTP asal luar negeri tersebut justru digunakan untuk kejahatan ekonomi, karena ditemukan berbarengan dengan kartu NPWP serta ATM palsu.
"Kami mencurigai itu untuk kejahatan ekonomi. Itu ranahnya kepolisian dan bea cukai. Kami tak mau ikut mencampuri urusan tersebut,” tandas politikus Partai Golongan Karya itu.
Baca Juga: Trump Telepon Xi Jinping, Taiwan Terancam Hilang dari Peta Dunia