Suara.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, bakal dijemput paksa aparat kepolisian kalau hingga Jumat (10/2/2017) malam ini, tidak kunjung memenuhi panggilan Polda Jawa Barat.
Pemanggilan tersebut terkait Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI, Soekarno.
"Itu kan masalah prosedur hukum. Jadi ada panggilan pertama, panggilan kedua, dan lazimnya panggilan ketiga itu diterbitkan surat perintah membawa. Mekanisme seperti ini itu penyidik sudah tahu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2017).
Baca Juga: Sang Ayah Beri Boneka Seks sebagai Kado Ultah Putranya
Namun, Boy belum bisa menjelaskan kapan upaya jemput paksa itu dilakukan. Sebab, penyidik masih menunggu kedatangan Rizieq hingga Jumat malam, persisnya pukul 23.59 WIB.
"Mekanisme seperti itu penyidik sudah tahu. Serahkan pada penyidik yang menangani. Lihat saja, ini kan baru setengah hari, belum lewat hari Jumat," tukasnya lagi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, belum mendapatkan konfirmasi kedatangan Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Belum datang, kami akan tunggu sampai malam ini," kata Yunus.
Dia juga belum bisa memastikan apakah Rizieq mangkir dalam pemeriksaan ini. Rizieq memiliki waktu hingga pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Kapolri Curigai Acara 112 di Masjid Istiqlal Bermuatan Politis
Kalau hingga waktu yang ditentukan tak juga memenuhi panggilan, Rizieq berarti telah dua kali mangkir. Dengan demikian, polisi berwenang menjemput yang bersangkutan secara paksa.