Besok, Ahok Jadi Gubernur Berstatus Terdakwa, Ini Kata Mendagri

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 10 Februari 2017 | 15:52 WIB
Besok, Ahok Jadi Gubernur Berstatus Terdakwa, Ini Kata Mendagri
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kampanye ke daerah Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sabtu (10/2/2017), Basuki Thajaha Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat resmi menjabat gubernur dan wakil gubernur Jakarta lagi setelah empat bulan cuti untuk mengikuti kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022.

Upacara serah terima jabatan dari pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono akan diselenggarakan di Balai Kota Jakarta, besok.

"Besok saja, biar diumumkan Pak Soni (Sumarsono)," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Meski berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama, kata Tjahjo, Ahok tetap dapat menjabat gubernur, selama belum ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Semua gubernur yang ada selama saya mendagri, seperti Gorontalo, dia dituntut (kasus hukum) dibawah lima tahun dan dia tidak ditahan, maka tidak diberhentikan," ujar dia.

"Pejabat yang terdakwa tidak ditahan, dituntut (hukuman) lima tahun, diberhentikan sementara sampai putusan hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," ‎Tjahjo menambahkan.

‎Tjahjo mengatakan dalam kasus Ahok, jaksa masih punya dua opsi tuntutan, yang pertama lima tahun dan satu lagi empat tahun.

‎"Saya tunggu tuntutan jaksa yang resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B, sudah pasti satu (tuntutan). Dulu Ibu Atut (eks Gubernur Banten) waktu terdakwa, tidak saya berhentikan. Begitu beliau ditahan baru diberhentikan, itu saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI