KPK dan PPATK Ingin DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Jum'at, 10 Februari 2017 | 15:15 WIB
KPK dan PPATK Ingin DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan berharap DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. UU ini sangat dibutuhkan untuk memayungi penindakan.

"RUU tentang perampasan aset sudah lama sebenarnya, tapi karena memang pembahasannya belum jalan di DPR," kata Ketua KPK Laode M. Syarif di gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).

Syarif mengatakan UU tersebut akan memudahkan bagi penegak hukum untuk mengambil alih aset yang terindikasi berasal tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

"Undang-undang itu akan memperlancar pekerjaan polisi, jaksa, KPK, dan tentunya PPATK," katanya.

Selama ini, KPK sulit bertindak karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menambahkan percepatan pembuatan UU tersebut terus didorong.

Dia menambahkan saat ini ada beberapa UU yang sangat dibutuhkan KPK dan PPATK selain tentang asset recovery. Di antaranya, UU tentang pembatasan transaksi menggunakan uang kartal, serta UU tentang single identity number.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI