Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta peserta Aksi 112 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (10/2/2017), tidak mengakali acara keagamaan itu sehingga berubah menjadi aksi unjuk rasa dan melakukan long march ke sejumlah titik vital ibu kota.
"Silakan saja kalau hanya beribadah di Masjid Istiqlal. Tapi kami sudah memperingatkan, jangan mengakali kegiatan itu sehingga menjadi aksi turun ke jalan dan memberikan kesan provokatif,” tegas Tito, seusai rapat pengalaman di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).
Selain itu, Tito juga meminta kegiatan keagamaan berupa zikir dan tausiah dalam aksi 112 di Istiqlal, tidak menyiarkan pesan-pesan provokatif yang dikhawatirkan memicu peserta melakukan aksi melanggar hukum.
Menurutnya, peringatan dari kepolisian ini bukan bentuk represifitas atau mengekang kebebasan berekspresi. Sebab, peringatan kepolisian tersebut sudah sesuai dengan prosedur hokum.
Baca Juga: Tak Minta Maaf, DPR Tetap Belum Mau Polisikan Bos Freeport
“Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan bakal ada aksi jalan kaki ke Monumen Nasional. Jadi, kalau ternyata besok justru turun ke jalan, mereka melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dan bisa dibubarkan paksa,” tandasnya.