Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis maksimal kepada pembunuh sadis dan pemerkosa Enno Farihah (19).
"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban," kata Khofifah, Jum'at (10/2/2017).
Buruh pabrik plastik PT. Polyta Global Mandiri dibunuh dan diperkosa oleh Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24). Enno ditemukan meninggal dalam kondisi mengenaskan di kamar mess perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016.
Menurut Khohifah apa yang dilakukan pelaku tidak bisa dipahami dengan akal sehat dan nurani seorang manusia. Bagi keluarga Enno, kata dia, tentu saja kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup.
Itu sebabnya, wajar jika hakim menjatuhkan vonis mati. Harapannya, kata Khofifah, vonis dapat melahirkan efek jera dan peringatan bagi siapapun agar tidak melakukan perbuatan biadab dan keji serupa. Dengan demikian akan berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
"Putusan ini juga menjadi manifestasi dari komitmen pemerintah untuk memerangi kejahatan seksual, apapun alasan dan motif yang melatarbelakangi," katanya.
Khofifah berharap semoga kedepan tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.
Mei 2016 lalu, Mensos pernah menyambangi keluarga korban dan melakukan takziah ke makam Enno di Serang, Banten. Selain menyampaikan bela sungkawa, Khofifah juga memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.
Ketua majelis hakim, M. Irfan Siregar menjatuhkan vonis mati Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi. Terdakwa lainnya yang masih di bawah umur, RAI (15) telah divonis 10 tahun penjara. Pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 8 Februari 2017.