Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab menolak surat panggilan yang kedua sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik mendiang Presiden Sukarno.
"Berdasarkan keterangan dari petugas yang mengirimkan surat, surat pemanggilan kedua untuk saudara Rizieq Shihab yang telah dikirimkan oleh kami sejak Selasa lalu ditolak," kata Yusri Yunus di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2017).
Yusri menambahkan petugas yang mengirimkan surat panggilan kedua tersebut sampai disuruh pergi oleh seseorang yang berada di kediaman Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Surat panggilan kedua dikirim ke alamat yang sama dengan surat panggilan pertama tapi ditolak oleh yang ada di rumah situ, bahkan disuruh pergi pengantar suratnya, katanya kirim saja ke gunung. Pada panggilan pertama itu tidak hadir karena ada keterangan saudara Rizieq Shihab sedang sakit," kata dia.
Yusri menilai tindakan menolak surat pemanggilan merupakan salah satu indikasi tersangka tidak kooperatif terhadap kepolisian.
"Ini kan ada aturan Pasal 216 KHUP, itu sama dengan menghalangi-halangi tugas penyelidikan," kata dia.
Pagi jam 09.00 WIB, hari ini, Polda Jawa Barat menjadwalkan untuk memeriksa Rizieq Shihab. Namun hingga pukul 11.00 WIB, Rizieq atau tim kuasa hukum belum datang.