Dilarang Pakai Jilbab, Guru Ini Dapat Rp123 Juta

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 10 Februari 2017 | 12:48 WIB
Dilarang Pakai Jilbab, Guru Ini Dapat Rp123 Juta
Ilustrasi hijab. (Foto: Muslimgirl.net)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gara-gara mendapat perlakukan diskriminatif lantaran memakai jilbab, seorang guru di Berlin, Jerman, memenangkan perkara sekaligus berhak mendapat dana kompensasi senilai 9.250 Dolar AS atau setara Rp 123 juta.

Kasus ini, seperti dilansir AP, Jumat (10/2/2017), bermula saat wanita yang tak disebutkan identitasnya tersebut ditolak kerja oleh sebuah sekolah dasar (SD) dengan alasan yang bersangkutan mengenakan jilbab.

Sang guru lantas menggugat penolakan pihak SD tersebut ke pengadilan tingkat I. Sayang, gugatan pertamanya itu justru ditolak.

Baca Juga: SBY "Berkicau" Lagi: Sebut Wiranto, Habib Rizieq dan Islamofobia

Gugatannya ditolak karena Kota Berlin memberlakukan sistem “hukum netralitas”. Merujuk sistem itu, setiap orang yang bekerja di institusi pemerintah, semisal guru, polisi, atau pegawai negeri sipil, dilarang mengenakan atribut keagamaan tertentu saat bertugas.

Tak putus asa, si guru mengajukan banding atas penolakan pengadilan tingkat I ke pengadilan lebih tinggi. Mengejutkan, Hakim Renate Schaude yang mengadili perkara itu justru memenangkan sang guru.

Hakim Renate Schaude mengakui, dirinya merujuk satu keputusan Mahkamah Agung Jerman tahun 2015 untuk mengadili perkara tersebut.dalam kasus ini merujuk kepada sebuah keputusan pada tahun 2015 yang ditetapkan Mahkamah Agung Jerman.

Dalam putusan MA Jerman itu, disebutkan larangan memakai jilbab di negara bagian North Rhine-Westphalia kala itu melanggar prinsip kebebasan berkeyakinan.

Meski sang guru menang, Hakim Schaude masih memberikan kesempatan pihak SD mengajukan banding.

Baca Juga: Gugatan Tim Anies-Sandi soal Suket Pengganti e-KTP Dikabulkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI