Bachtiar Nasir Akui Galang Dana Umat 212 Lewat Rekening Pinjaman

Jum'at, 10 Februari 2017 | 11:46 WIB
Bachtiar Nasir Akui Galang Dana Umat 212 Lewat Rekening Pinjaman
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir didampingi pengacara memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir‎ mengakui terlibat menggalang dana dari umat melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua untuk membiayai aksi 2 Desember di Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Dia menyebut dana tersebut sebagai sedekah.

‎"Kan orang Indonesia yang bersedekah lillahita'ala. Pokoknya kepentingan mereka ke akhirat saja dan ini bela Islam. Nah, jadi framenya itu jangan dilihat semata-mata uangnya saja, ini ada umat Islam sangat ingin membela agamanya," kata Bachtiar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017).

Dia kemudian menjelaskan kenapa GNPF MUI memakai nomor rekening Yayasan Keadilan untuk Semua. Dia mengatakan ketika itu GNPF belum memiliki rekening sendiri.

Bachtiar mengatakan GNPF meminjam rekening yayasan agar dapat dikontrol.

"Karena kami sebuah panitia ad hoc GNPF, kami tidak bisa bikin rekening begitu saja. Akhirnya kami melakukan semacam kerjasama secara lisan meminjam rekening Yayasan supaya sumbangan dapat dikontrol, ada badan hukum dan tidak kosong," ujar dia. 


Hari ini, Bachtiar berada di Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi dugaan kasus penyalahgunaan dana umat yayasan keadilan.
Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, mempertanyakan pokok perkara dugaan pencucian uang yang dituduhkan Bareskrim kepada Bachtiar.

"Perkara pokoknya mana, siapa tersangkanya? Pemindahan rekening ke yayasan ini dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dewan pengawas dalam struktur Yayasan Keadilan Untuk Semua. Ustadz Bachtiar Nasir ini tidak jadi pengurus, tidak pendiri, tidak pengawas, jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar," kata dia.

Bachtiar dipanggil berdasarkan surat panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri, Kombes Roma Hutajulu.

Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI