Polisi Ringkus Pemasok Sabu ke Mantan Anggota DPRD Depok

Jum'at, 10 Februari 2017 | 11:09 WIB
Polisi Ringkus Pemasok Sabu ke Mantan Anggota DPRD Depok
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menciduk Jabar (42) yang berperan sebagai pemasok narkotika ke mantan anggota DPRD Depok, Ervan Teladan. Lelaki tersebut diringkus polisi di Kampung Jati Parung, RT 01,RW 03, Parung, Bogor, Senin (6/2/2017).

"Penyuplai sabu ke UM yang menyerahkan sabu kepada Ervan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok Komisaris Polisi Putu Kholis Aryana saat dihubungi, Jumat (10/2/2017)

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita paket sabu sebanyak 0,6 gram dan satu buat telepon seluler. Penangkapan pelaku pengedar sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat. Pelaku, kata Putu, merupakan jaringan pemasok sabu UM yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Yang bersangkutan (Jabar) mengaku suka menyuplai barang ke UM," kata dia

Baca Juga: Ada Sisa Sayur di Tinja, Perlukah Khawatir?

Saat ini, pelaku telah mendekam di rumah tanahan Polresta Depok. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Subider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada Sabtu (4/2/2017) pukul 23.30 WIB. Polisi menggeledah rumah di Jalan H. Sulaiman Rt 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Dalam penggeledahan, polisi menyita dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar.

Selain itu juga ditemukan satu pipet alat hisap sabu yang ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi dan 1 dompet berisi KTP Ervan dan buku rekening tabungan Bank BJB atas nama Ervan Teladan.

Baca Juga: Longsor di Kintamani, SAR Evakuasi Tujuh Korban Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI