Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Pelaku Divonis 12 Tahun

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 10 Februari 2017 | 01:45 WIB
Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Pelaku Divonis 12 Tahun
Ilustrasi pemerkosaan [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pegadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun terhadap Jamani. Terdakwa merupakan pelaku pemerkosa anak kandung sejak berusia 13 tahun.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti berasalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sehingga divonis 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, S. Pujiono, didampingi R.A Didi Ismiatun dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (9/2/2017).

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bersiap Jalani Debut, Ini Rencana Pelatih Anyar Timnas Indonesia

Yang memberatkan Jamani dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatan bejatnya terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun dan perbuatan itu berlanjut hingga tahun 2016 baru terungkap.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa, Gideon Batmomolin menyatakan menerimanya.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya terjadi secara berlanjut, dimana kejadian pertama dilakukan pada tahun 2014 dan saat itu korban baru berusia 13 tahun.

Namun korban tidak melakukan perlawanan dan melapor kepada pihak keluarga lainnya karena selalu diancam akan dipukuli oleh pelaku, dan setiap kali menyetubuhi puteri kandungnya, pelaku memberikan uang Rp5.000 atau Rp10.000.

Baca Juga: Soal Bahasa, Bima: "Saya Sudah Beli Kamus"

Kemudian aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap pada 25 Agustus 2016. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI