Suara.com - Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dana swakelola Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara atau dana untuk penanganan banjir yang merugikan keuangan negara Rp92,2 miliar.
"Dana kegiatan swakelola Sudin Tata Air Jakut itu bersumber dari APBD dan APBD-P tahun anggaran 2013-2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis malam.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni KA (Kasi Pemeliharaan Sudin PU Jakut) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-143/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 11 November 2016.
Tersangka S jabatan mantan Bendahara Pengeluaran Tahun 2013-2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-142/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 11 November 2016.
Untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi itu, tim penyidik telah memeriksa terhadap 25 saksi di antaranya Abu Sukri Andalan jabatan mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara Tahun 2014, Gatot Dwi Hermawan jabatan mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara Tahun 2013-2014, dan Body Margotrisno jabatan mantan Kasi Dinas Tata Air Kecamatan Koja Jakarta Utara Tahun 2013-2014.
Dalam pemeriksaan itu, para saksi ditanyai oleh penyidik persoalan pertanggungjawaban masalah pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek swakelola Sudin PU Jakut di masing-masing wilayah kerja para saksi.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru sejauh ada perkembangan baru dari penyidikan, katanya. [Antara]
Kejagung Sidik Korupsi Dana Banjir Jakarta Utara
Ardi Mandiri Suara.Com
Jum'at, 10 Februari 2017 | 00:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kejagung Buka Peluang Periksa 5 Mendag Lain Usai Gugatan Tom Lembong Ditolak Hakim
26 November 2024 | 18:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI