Soal Gelar Perkara Korupsi Dana Hibah, Begini Reaksi Sylviana

Kamis, 09 Februari 2017 | 19:16 WIB
Soal Gelar Perkara Korupsi Dana Hibah, Begini Reaksi Sylviana
Sylviana Murni [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015, Selasa (6/2/2017) malam. Dalam kasus ini, mantan wali kota Jakarta Pusat yang kini menjadi calon wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni menjadi saksi.

Ketika dimintai menanggapi gelar perkara tersebut, pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono tidak tertarik menjawab.

Dia mengatakan saat ini fokus mempersiapkan diri mengikuti pilkada Jakarta yang akan diselenggarakan Rabu, 15 Februari 2017.

"Alhamdulillah kami fokus bagaimana pada pemilu ini. Ya doakan saja semua lancar saya hasbunallah wani'mal wakil saja," ujar Sylviana seraya memasuki mobil usai menghadiri acara Istighosah Akbar di lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2017)

Sebelum dia pergi, wartawan menanyakan lagi apakah sudah mendapat pemberitahuan mengenai hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPK, Sylviana hanya mengatakan permasalahan dengan BPK sudah selesai.

"Insya Allah yang di BPK sudah beres semua doakan saja ya," kata dia.

Juru bicara BPK Yudi Ramdan menjelaskan gelar perkara Selasa malam sifatnya masih komunikasi antara dua lembaga.

Yudi mengatakan proses penyidikan kasus tersebut sekarang masih berlangsung. BPK, kata dia, akan bekerja semaksimal mungkin.

"Perlu kami jelaskan memang kemarin ada pertemuan dengan aparat penegak hukum yaitu Bareskrim dengan BPK. Di situ ada diskusi dan komunikasi antara penegak hukum dan BPK. Memang itu sering kami lakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Jadi, proses itu sudah kami jalankan dan hanya sebatas pemaparan dari Bareskrim dan kami," kata Yudi.

Yudi mengatakan BPK memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus apapun, termasuk kasus dana hibah.

"BPK sesuai undang-undang memang mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara. Nanti untuk proses lebih lanjut akan dilakukan dari penegak hukum," katanya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan untuk menemukan tersangka.

Kasus ini sebelumnya menyeret nama calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sylviana Murni. Pasangan calon gubernur Agus Harimurti Yudhoyono tersebut diperiksa sebagai saksi di di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Selain Sylviana, penyidik juga sudah memeriksa sembilan saksi yang lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI