Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menanggapi keluhan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono setelah rumah baru di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, didemo mahasiswa, berlebihan. Apalagi, menurut Adian, aksi tersebut hanya termasuk tindak pidana ringan. Ketimbang mengomentari kasus sekecil itu, menurut dia, Yudhoyono lebih baik menyoroti tindak pidana yang lebih besar.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto memandang kasus demonstrasi di rumah Yudhoyono dari sisi hukum. Menurut dia hukum harus ditegakkan tanpa memandang skala hukumannya.
"Pelanggar hukum dalam bentuk apapun harus ditindak secara tegas. Pelanggaran konstitusi dan UU adalah persoalan serius karena melawan hukum, merongrong eksistensi negara. Sebagai negara hukum, pemerintah tidak boleh menoleransi pembangkangan terhadap konstitusi dan UU serta negara Indonesia," kata Didik, Kamis (9/2/2017).
"Apabila ada orang yang melecehkan dan membangkang terhadap hukum negara, maka harus dilawan dan ditindak secara tegas," anggota Komisi III menambahkan.
Didik menegaskan pembangkang UU merupakan musuh bangsa dan rakyat karena akan mengikis eksistensi NKRI.
Dia menambahkan setiap warga negara mempunyai hak azasi dan dijamin konstitusi, terutama Yudhoyono yang merupakan mantan presiden.
Didik menyayangkan sikap anggota DPR yang terkesan malah menoleransi pembangkang UU.
"Sungguh memprihatikan kalau pejabat negara, anggota DPR menoleransi pelanggar dan pembangkang UU. Padahal dialah yang sesungguhnya membuat dan harus mengawasi penegakan standing kebenaran dan keadilan melalui pelaksanaan UU," katanya.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto memandang kasus demonstrasi di rumah Yudhoyono dari sisi hukum. Menurut dia hukum harus ditegakkan tanpa memandang skala hukumannya.
"Pelanggar hukum dalam bentuk apapun harus ditindak secara tegas. Pelanggaran konstitusi dan UU adalah persoalan serius karena melawan hukum, merongrong eksistensi negara. Sebagai negara hukum, pemerintah tidak boleh menoleransi pembangkangan terhadap konstitusi dan UU serta negara Indonesia," kata Didik, Kamis (9/2/2017).
"Apabila ada orang yang melecehkan dan membangkang terhadap hukum negara, maka harus dilawan dan ditindak secara tegas," anggota Komisi III menambahkan.
Didik menegaskan pembangkang UU merupakan musuh bangsa dan rakyat karena akan mengikis eksistensi NKRI.
Dia menambahkan setiap warga negara mempunyai hak azasi dan dijamin konstitusi, terutama Yudhoyono yang merupakan mantan presiden.
Didik menyayangkan sikap anggota DPR yang terkesan malah menoleransi pembangkang UU.
"Sungguh memprihatikan kalau pejabat negara, anggota DPR menoleransi pelanggar dan pembangkang UU. Padahal dialah yang sesungguhnya membuat dan harus mengawasi penegakan standing kebenaran dan keadilan melalui pelaksanaan UU," katanya.
Menurut didik aksi mendatangi rumah mantan presiden tanpa sepengetahuan polisi berpotensi membahayakan keselamatan.
"Gerudukan segerombolan orang ke kediaman Presiden RI Ke-6 tanpa pemberitahuan pihak yang berwenang adalah perbuatan illegal yang harus ditindak dengan tegas. Bahkan aparat kepolisian harus menangkap otak dibalik gerudukan orang tersebut. Ungkap dengan terang benderang, oknum-oknum yang mempolitisasi gerudukan orang-orang itu. Saya yakin ada motif politik yang dilakukan untuk menebar kebencian, kedengkian dan fitnah dengan cara-cara yang tidak beradab kepada tokoh negarawan Indonesia Presiden RI ke 6, Bapak SBY," kata Didik.
"Gerudukan segerombolan orang ke kediaman Presiden RI Ke-6 tanpa pemberitahuan pihak yang berwenang adalah perbuatan illegal yang harus ditindak dengan tegas. Bahkan aparat kepolisian harus menangkap otak dibalik gerudukan orang tersebut. Ungkap dengan terang benderang, oknum-oknum yang mempolitisasi gerudukan orang-orang itu. Saya yakin ada motif politik yang dilakukan untuk menebar kebencian, kedengkian dan fitnah dengan cara-cara yang tidak beradab kepada tokoh negarawan Indonesia Presiden RI ke 6, Bapak SBY," kata Didik.