Suara.com - Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (9/2/2017) ditunda, karena Taat Pribadi tidak didampingi penasihat hukum.
"Sidang ditunda pekan depan, karena Taat Pribadi tidak didampingi penasihat hukumnya," kata jaksa penuntut umum Usman dikutip dari Antara.
Menurut Usman untuk sidang penipuan dan penggelapan seharusnya tidak wajib didampingi pengacara. Namun, Taat Pribadi bersikukuh minta didampingi penasihat hukum.
"Kami harus menghormati permintaan terdakwa. Makanya sidang ditunda pekan depan pada hari dan pukul yang sama," ujarnya.
Taat Pribadi terlihat segar ketika tiba di PN Kraksaan. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi dengan pengawalan.
Pengawalan Taat Pribadi tidak seketat saat kasus ini baru mencuat beberapa bulan yang lalu. Saat itu, Taat Pribadi dimasukkan ke mobil baraccuda dengan alasan keamanan.
Meski demikian, pengawalan Taat Pribadi dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, ke Probolinggo, tetap dijaga Brimob. Sesampai di PN Kraksaan, Taat Pribadi langsung dibawa ke ruang tahanan.
Taat Pribadi terlihat tersenyum ke semua yang ada di PN Kraksaan. Rambutnya tetap klimis. Rambut klimis merupakan ciri khasnya.
"Bagaimana kabarnya Pak Taat Pribadi?" tanya salah seorang jaksa.
"Alhamdulillah baik. Seperti apa yang anda lihat saat ini," kata Taat Pribadi.
Sidang tadi dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan. Tak lama setelah dibuka, Taat Pribadi menyampaikan permohonan agar sidang ditunda dengan alasan menunggu penasihat hukum.
Majelis hakim melakukan diskusi dan akhirnya memutuskan menunda sepekan persidangan dan memberi kesempatan terdakwa menghadirkan penasihat hukum.