Suara.com - Pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua yang kini disidik Badan Reserse Kriminal Polri tidak masuk akal. Sebab, aset yayasan yang saat ini dipersoalkan, bukan milik negara.
"Tidak masuk akal. Urusannya apa? Ini kan personal to personal. Bukan personal to government. Ini bukan uang negara kok. Bukan dari APBN, ini uang masyarakat, seperak dua perak. Urusannya apa?" kata Kapitra kepada Suara.com, Kamis (9/2/2017).
Dalam kasus ini, Bachtiar Nasir diduga terlibat menyalahgunakan dana umat.
Menurut Kapitra tuduhan tersebut merupakan cara polisi untuk mencari-cari kesalahan Bachtiar.
"Kalau mau cari-cari kesalahan jangan terlalu kasar. Ini terlalu kasar," ujar Kapitra.
Kasus tersebut bukan laporan masyarakat, melainkan temuan penyidik kepolisian.
"Tidak ada yang melapor. Saya sudah tanya penyidiknya, katanya ini temuan. Temuan apa? Nggak jelas," kata Kapitra.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2017), memanggil Bachtiar sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam surat panggilan, Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam wujud gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang bisa dinilai dengan uang.
Namun, Bachtiar tidak memenuhi panggilan karena menganggap panggilan tersebut tidak memenuhi administrasi hukum.
"Masa orang diundang dua hari (sebelum hari H). Tengah malam lagi. Itu, kan ada aturan hukumnya yang harus ditaati oleh semua pihak. Karena itu sangat urgent. Esensial. Kalau mau menegakkan hukum dengan melanggar hukum, ya kacaulah republik ini," kata Kapitra.
Bareskrim kembali menjadwal ulang pemeriksaan Bachtiar, meski waktunya belum diumumkan.