"Alasannya tentu karena menjelang masa tenang dan pas masa tenang. Nanti ganggu yang lain," kata Argo.
Dia melanjutkan jika sebelumnya polisi telah menerima pemberitahuan dari perwakilan massa pendemo, Kamis (2/2/2017).
Surat itu dibuat Forum Umat Islami (FUI), salah satu ormas keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Itu kan cuma FUI, dia mengajukan izin pemberitahuan ke Polda mau turun ke jalan, ya kita tidak mengijinkan," kata Argo.
Baca Juga: PoldaMetro Jaya Sebar Surat Edaran Larang Aksi 112