Fadli Zon Nilai Demo di Hari Tenang Pilkada Boleh

Kamis, 09 Februari 2017 | 11:46 WIB
Fadli Zon Nilai Demo di Hari Tenang Pilkada Boleh
Ketua DPR Fadli Zon. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon sepakat dengan kepolisian yang melarang melakukan unjuk rasa di saat masa tenang Pemilihan Kepala Daerah.

Hal itu dikatakannya menanggapi aksi unjuk rasa Sabtu (11/2/2017) atau aksi 112 yang dilakukan kelompok anti Basuki Tjahaja Purnama.

"Kalau unjuk rasa itu terkait pilkada tidak boleh, tapi kalau tidak terkait dengan pilkada saya kira itu tidak masalah. Saya kira (aksi 112) kan bukan paslon, atau misalnya orang itu berdzikir, jalan sehat, berkumpul tapi tidak merusak atau terganggu mestinya tidak ada masalah," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Dia menambahkan untuk aksi seperti ini tidak perlu ‎meminta perizinan dari polisi. Para peserta aksi hanya perlu memberikan pemberitahuan kepada polisi.

Baca Juga: PoldaMetro Jaya Sebar Surat Edaran Larang Aksi 112

"‎Saya kira ini adalah perintah undang-undang karena kita berada di era demokrasi, yang paling penting adalah ada ketentuan-ketentuan yang harus di ikuti menyangkut waktu, jam, ketertiban, dan tidak merusak dan lain-lain," kata dia.

"Jadi saya kira tidak ada lagi kata perizinan, yang ada adalah pemberitahuan saya kira itu yang harus digaris bawahi. Jadi tidak ada istilah tidak diizinkan, tidak ada istilah itu. Yang ada itu pemberitahuan, karena kita itu berada di era demokrasi," tambah Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.‎

‎Polisi dan TNI sudah berkoordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu dan KPUD untuk melakukan pengawasan.

Hasil koordinasi tersebut memutuskan bahwa masa tenang jelang pilkada harus dihormati dan tidak boleh ada aksi massa.

Polisi beralasan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di masa tenang berpotensi mengganggu ketertiban.

Baca Juga: Ada Aksi 112, Rais Aam PBNU Minta Jaga Ketenangan Pilkada

"Saya tegaskan lagi, dari Polda Metro Jaya untuk giat tanggal 11 Februari, berpotensi untuk melanggar UU Pilkada kemudian penyampaian pendapat di muka umum. Yang kalau itu dilaksanakan, kemudian (massa) turun ke jalan, kita akan laksanakan pembubaran. Polri akan menegakkan hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (7/2/2017) malam.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI