Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tengah menelusuri kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus mengatakan kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kendati sudah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Saat ini, polisi masih melacak siapa sesungguhnya pemilik yayasan tersebut.
"Belum tahu (yayasannya) milik siapa, belum (masih didalami)," katanya.
Kemarin, penyidik Bareskrim gagal memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana umat untuk yayasan tersebut. Bachtiar tidak memenuhi panggilan. Dia diwakili pengacara, Kapitra Ampera, datang ke Bareskrim untuk mempertanyakan surat panggilan yang baru dikirim dua hari sebelum agenda pemeriksaan. Selain itu, dia juga menanyakan asal usul ini ke polisi.
Martinus mengatakan keterangan Bachtiar sangat penting untuk menelusuri kasus tersebut.
"Iya (keterangan Bachtiar) banyak yang mau digali. Tapi belum bisa kami jelaskan," kata dia.
Selain Bachtiar, kata Martinus, masih ada tiga saksi yang lain. Namun, mereka juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
"Sudah ada empat saksi. Kemarin ada tiga yang dipanggil, tapi nggak datang juga," kata dia.
Bareskrim telah menjadwalkan pemeriksaan ulang pemeriksaan Bachtiar yang diduga tahu adanya dugaan penggunaan dana umat secara tak semestinya.
Kasus ini merupakan temuan polisi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus mengatakan kasus ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kendati sudah ditingkatkan ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Saat ini, polisi masih melacak siapa sesungguhnya pemilik yayasan tersebut.
"Belum tahu (yayasannya) milik siapa, belum (masih didalami)," katanya.
Kemarin, penyidik Bareskrim gagal memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana umat untuk yayasan tersebut. Bachtiar tidak memenuhi panggilan. Dia diwakili pengacara, Kapitra Ampera, datang ke Bareskrim untuk mempertanyakan surat panggilan yang baru dikirim dua hari sebelum agenda pemeriksaan. Selain itu, dia juga menanyakan asal usul ini ke polisi.
Martinus mengatakan keterangan Bachtiar sangat penting untuk menelusuri kasus tersebut.
"Iya (keterangan Bachtiar) banyak yang mau digali. Tapi belum bisa kami jelaskan," kata dia.
Selain Bachtiar, kata Martinus, masih ada tiga saksi yang lain. Namun, mereka juga tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
"Sudah ada empat saksi. Kemarin ada tiga yang dipanggil, tapi nggak datang juga," kata dia.
Bareskrim telah menjadwalkan pemeriksaan ulang pemeriksaan Bachtiar yang diduga tahu adanya dugaan penggunaan dana umat secara tak semestinya.
Kasus ini merupakan temuan polisi.