KPK Sita Rp 250 Miliar Selama Usut Korupsi e-KTP

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 09 Februari 2017 | 09:01 WIB
KPK Sita Rp 250 Miliar Selama Usut Korupsi e-KTP
Tersangka korupsi e-KTP, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. [Antara/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses menyita uang senilai Rp 250 miliar selama pengusutan kasus korusi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012.

Juru bicara KPK Febri Diansyah ‎mengungkapkan, uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak termasuk anggota DPR yang diduga menerima bagi hasil rasuah dana proyek tersebut.

“Tapi, patut dicatat, belum semua anggota DPR yang ada di Komisi II pada rentang masa itu mengembalikan uang yang mereka terima kepada kami,” terang Febri, Kamis (9/2/2017).

Febri menuturkan, penyidik KPK sebenarnya sudah memunyai data individu yang menerima aliran dana tapi belum mengembalikan. Tapi, data itu tidak bisa dipublikasikan karena masih digunakan untuk penyidikan.

Baca Juga: Ditemani Bos-bos Media, Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2017

Karenanya, sambung Febri, KPK hingga kekinian tetap berharap legislator yang merasa menerima uang proyek tersebut tapi masih belum mengembalikan segera melapor. Sebab, pengembalian dana itu bisa membantu memajukan proses penyidikan.

Namun, Febri menegaskan, orang-orang yang mengembalikan uang proyek e-KTP itu tidak lantas bebas dari proses hukum.

“Mereka tidak bebas begitu saja, tetap diusut. Hanya, sikap mereka yang mengembalikan uang itu akan dicatat sebagai tindakan koperatif terhadap KPK. Nantinya, bisa memengaruhi pengurangan masa hukuman mereka nantinya,” tandasnya.

KPK mulai memublikasikan kasus korupsi e-KTP, tanggal 22 April 2014. KPK kala itu menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto disangkakan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun.

Baca Juga: Perempuan Ini Pakai Nama 'Donald Trump' untuk Tumornya

Menurut KPK, teknologi e-KTP hasil proyek itu tidak berkesesuaian dengan teknologi yang dijanjikan sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus proyek ini merugikan negara Rp 2 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI