Pembunuh Enno Divonis Mati, Begini Pertimbangan Majelis Hakim

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2017 | 23:20 WIB
Pembunuh Enno Divonis Mati, Begini Pertimbangan Majelis Hakim
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Enno Farihah (19th), di Jakarta, Selasa (17/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang jatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh Enno Parihah dengan cangkul. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017).

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Rahmat Ariefin dan Imam Hapriadi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim, Irfan Siregar, dalam pembacaan amar putusannya, seperti dikutip dari Antara.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Keduanya dijerat dengan pidana mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan jika perbuatan terdakwa termasuk keji dan menimbulkan luka mendala kepada keluarga korban.

Baca Juga: Konsisten Menolak, Ini Rencana Anies-Sandi pada Lahan Reklamasi

Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukan rasa penyesalan.

"Untuk pertimbangan yang meringankan tak ada," ujar Irfan.

Lalu, dalam fakta persidangan pun terungkap jika terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan. Hal ini didukung dengan pengakuan kedua terdakwa saat persidangan beberapa waktu lalu.

"Selam proses persidangan berlangsung, tak ada hal yang meringankan. Fakta persidangan memberatkan terdakwa, apalagi tak mengaku bersalah meski bukti menunjukannya," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.

Baca Juga: Empat Partai Baru Tolak Presidential Threshold, Ini Alasannya

Dirinya menilai jika hukuman tersebut merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat.

"Putusan yang sesuai dengan rasa keadilan," tegas Ikbal.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi menuturkan pihaknya akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Dia menilai putusan hakim terlalu berat.

"Kita akan ajukan banding," katanya.

Almarhumah Enno, yang merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri, ditemukan tewas mengenaskan di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, 13 Mei 2016.

Saat pertama kali ditemukan, perempuan 19 tahun tersebut dibunuh secara sadis dengan kondisi gagang cangkul yang menancap di kemaluan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI