Pembunuh Enno Divonis Mati, Begini Pertimbangan Majelis Hakim

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2017 | 23:20 WIB
Pembunuh Enno Divonis Mati, Begini Pertimbangan Majelis Hakim
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Enno Farihah (19th), di Jakarta, Selasa (17/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Putusan yang sesuai dengan rasa keadilan," tegas Ikbal.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sunardi menuturkan pihaknya akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Dia menilai putusan hakim terlalu berat.

"Kita akan ajukan banding," katanya.

Almarhumah Enno, yang merupakan karyawati PT Polyta Global Mandiri, ditemukan tewas mengenaskan di kamar mess karyawan di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, 13 Mei 2016.

Baca Juga: Konsisten Menolak, Ini Rencana Anies-Sandi pada Lahan Reklamasi

Saat pertama kali ditemukan, perempuan 19 tahun tersebut dibunuh secara sadis dengan kondisi gagang cangkul yang menancap di kemaluan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI