Senada, Ketua Umum Partai Berkarya, Neneng A. Tutty mengatakan, partainya menginginkan presidential threshold ditiadakan karena merujuk putusan Mahkamah Konstitusi bahwa pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak.
Menurutnya, putusan ini menyiratkan peniadana presidential threshold.
"Karena itu ada potensi kader bangsa bisa mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Tutty.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama menyebut, pemberlakuan presidential threshold dalam Pemilu 2019 akan bertentangan dengan Pasal 6a ayat 2 UUD 1945.
Sebab, sambungnya, dalam pasal tersebut disebutkan setiap warga berkedudukan sama. Sehingga, ketika ada aturan untuk penetapan presidential threshold, hal itu akan bertolak belakang dengan konstitusi yang ada.
Baca Juga: Jokowi: Kalau Semua Ditanya ke Presiden, Saya Bertanya ke Siapa?
"Penerapan presidential threshold sangat inkonstitusional sehingga kalau diterapkan maka bertolak belakang dengan konstitusi," kata Raja Dangdut ini.