Suara.com - Empat partai politik baru--Partai Idaman, Partai Solidaritas, Partai Perindo, dan Partai Berkarya--gelar rapat dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.
Keempat partai tersebut sepakat agar presidential threshold ditiadakan. Tujuannya supaya mengakomodir hak politik setiap orang dalam mencalonkan diri sebagai presiden.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy pun menyambut positif masukan keempat partai ini. Lukman menyatakan, saran ini akan jadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi di DPR dalam pembahasan RUU tersebut.
"Saya kira masukan partai-partai baru mempengaruhi pendapat fraksi-fraksi yang ada," kata Lukman di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Baca Juga: Jokowi: Kalau Semua Ditanya ke Presiden, Saya Bertanya ke Siapa?
Sementara itu, Ketua Umum PSI, Grace Natali menyatakan, penetapan presidential threshold jauh dari azas pemilu yang bebas dan adil.
"Kami menolak ambang batas parpol mengajukan calon presiden untuk menciptakan pemilu yang bebas dan adil," kata Grace.
Lebih lanjut, mantan presenter televisi ini menjelaskan, dengan meniadakan presidential threshold memungkinkan lebih banyak calon yang maju dalam Pemilihan Presiden 2019.
Selain itu, dengan peniadaan presidential threshold meningkatkan partisipasi masyarakat lebih baik.
"Tidak ada negara di dunia ini yang berlakukan presidential threshold dalam syarat pencalonan. Secara logika saja presidential threshold cacat sejak awal karena agar parpol dapat kursi di parlemen," kata Grace.
Baca Juga: Empat Remaja Penyebar Selebaran Serang Anies Dibekuk
Sementara itu, Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofik mengatakan, peniadaan presidential threshold bertujuan agar tidak ada kekuatan besar yang menginginkan calon tunggal maju dalam perhelatan Pilkada 2019.
"Perindo mencium aroma ada kekuatan besar mengangkangi calon tertentu dengan menetapkan presidential threshold tinggi," ujar Rofik.