Bos koperasi simpan pinjam Pandawa Group Salman Nuryanto kembali dilaporkan nasabah ke Polda Metro Jaya karena diduga menggelapkan dana.
Dalam laporan menyebutkan sebanyak 72 nasabah menjadi korban dengan nilai uang sebesar Rp5,6 miliar.
"Kami sebetulnya tidak berpedoman bahwa ini mengerucut atau bermuara pada Pandawa tapi pada prinsip utamanya klien kami ini menransfer kemudian menyerahkan uang yang keseluruhannya ada bukti dan faktanya dalam dokumen kami ini semuanya (diserahkan) kepada Yeni Silva. Tapi yang pasti, paling penting di sini adalah leader itu dengan jabatannya itu dia (Yeni) memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang lebih," kata pengacara para korban, Muhammad Linggar Afriyadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Selain Salman, nasabah juga melaporkan lima pimpinan Pandawa Group yakni Bambang Supriyanto, Yeni Silva, Yulia Diningsih, Henry Agus Surisno, dan Rukmo Pradopo.
"Nah, ini kami menunggu, jangan kemudian berharap sebagai korban kemudian ikut melaporkan ini kan menjadi hal yang aneh. Sementara tanpa si leader itu, ini kan menjadi investasi yang bertindak seolah merayu, membujuk, melakukan segala aktivitas sehingga klien kami ini menggelontorkan sejumlah dananya," kata dia.
Linggar mengatakan kelima pimpinan Pandawa Group kini menghilang entah kemana.
"Kami berpikir, oh ini berarti kejahatan pemufakatan jahat, ini terjadi hanya pada Pandawa semata. Jadi leader ini yang grup leader itu dia memiliki kemampuan sendiri untuk otak atik dana orang orang ini. Diputer dimainkan dan sekarang kondisinya terhenti di suatu titik, mereka tiba-tiba menghilang juga," katanya.
Linggar mengatakan 72 korban berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Ada yang pegawai negeri sipil, anggota polisi, bahkan anggota TNI. Mereka tinggal di Jakarta dan berbagai daerah.
"Ada di Jaksel, ada Jaktim, Depok, Pemalang, ada juga di Brebes semua ada di seluruh wilayah Indonesia. Ada di Jabar di Kuningan, Cikopo," katanya.
Korban telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan bukti transaksi.
Laporan diterima dengan nomor LP/693/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Salman dan kelima pimpinan Pandawa Group diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum ini, Salman juga sudah dilaporkan 173 nasabah ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2017). Mereka didampingi pengacara Mikael Marut.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya bekerjasama dengan sejumlah kepolisian tengah melacak keberadaan Salman.
Dalam laporan menyebutkan sebanyak 72 nasabah menjadi korban dengan nilai uang sebesar Rp5,6 miliar.
"Kami sebetulnya tidak berpedoman bahwa ini mengerucut atau bermuara pada Pandawa tapi pada prinsip utamanya klien kami ini menransfer kemudian menyerahkan uang yang keseluruhannya ada bukti dan faktanya dalam dokumen kami ini semuanya (diserahkan) kepada Yeni Silva. Tapi yang pasti, paling penting di sini adalah leader itu dengan jabatannya itu dia (Yeni) memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang lebih," kata pengacara para korban, Muhammad Linggar Afriyadi, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Selain Salman, nasabah juga melaporkan lima pimpinan Pandawa Group yakni Bambang Supriyanto, Yeni Silva, Yulia Diningsih, Henry Agus Surisno, dan Rukmo Pradopo.
"Nah, ini kami menunggu, jangan kemudian berharap sebagai korban kemudian ikut melaporkan ini kan menjadi hal yang aneh. Sementara tanpa si leader itu, ini kan menjadi investasi yang bertindak seolah merayu, membujuk, melakukan segala aktivitas sehingga klien kami ini menggelontorkan sejumlah dananya," kata dia.
Linggar mengatakan kelima pimpinan Pandawa Group kini menghilang entah kemana.
"Kami berpikir, oh ini berarti kejahatan pemufakatan jahat, ini terjadi hanya pada Pandawa semata. Jadi leader ini yang grup leader itu dia memiliki kemampuan sendiri untuk otak atik dana orang orang ini. Diputer dimainkan dan sekarang kondisinya terhenti di suatu titik, mereka tiba-tiba menghilang juga," katanya.
Linggar mengatakan 72 korban berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Ada yang pegawai negeri sipil, anggota polisi, bahkan anggota TNI. Mereka tinggal di Jakarta dan berbagai daerah.
"Ada di Jaksel, ada Jaktim, Depok, Pemalang, ada juga di Brebes semua ada di seluruh wilayah Indonesia. Ada di Jabar di Kuningan, Cikopo," katanya.
Korban telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan bukti transaksi.
Laporan diterima dengan nomor LP/693/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Salman dan kelima pimpinan Pandawa Group diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelum ini, Salman juga sudah dilaporkan 173 nasabah ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2017). Mereka didampingi pengacara Mikael Marut.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya bekerjasama dengan sejumlah kepolisian tengah melacak keberadaan Salman.