Suara.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Matraman mengamankan empat pemuda yang diduga menyebarkan brosur yang berisi tuduhan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, di Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/2/2017).
Ketua Panwas Kecamatan Matraman Gustaaf A. P. Thei mengatakan aksi keempat pemuda pertamakali diketahui oleh Ketua RT 11, RW 10, Pisangan Baru, Aziz Hermawan, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Beliau (Azis) tahu dulu. Intinya, nyebar brosur di depan teras dia, tapi kok isi brosurnya provokatif," ujar Gustaaf di kantor Panwascam Matraman, Jalan Balai Rakyat, Pisangan Baru, Rabu (8/2/2017).
Setelah mengetahui isi brosur tersebut menyudutkan salah satu pasangan kandidat, Azis kemudian mengecek tetangganya apakah ikut menerima brosur tersebut atau tidak. Dia juga mencari tahu ke warga di RW 9.
Aziz kemudian mencoba mencari jejak pelaku. Akhirnya, keempat remaja ditemukan sedang beristirahat di pos keamanan RW 10.
Azis kemudian menanyakan motif penyebaran brosur yang berisi sepuluh tuduhan terhadap Anies-Sandi. Setelah diperoleh keterangan yang memadai, Azis melaporkan kasus tersebut ke polisi dan Panwas Matraman.
Keempat pemuda kemudian diamankan di kantor Panwascam Matraman. Di sana, mereka diinterogasi.
Di tempat berbeda, Anies mengatakan semua pelaku kampanye hitam harus ditindak secara hukum.
"Jadi saya minta untuk diproses secara hukum. Dengan begitu, pelanggaran tidak dibiarkan begitu saja," kata Anies di tempat pelelangan ikan Cilincing, Jakarta Utara.
Anies mengatakan tidak memiliki strategi untuk menangkal kampanye hitam. Anies menyerahkan penanganan kasus ke penegak hukum.