Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik tidak mengkhawatirkan rencana pengacara Firza Husein untuk mempraperadilankan penetapan status tersangka kasus dugaan pemufakatan makar dan penahanan.
"Oh silakan, itu hak mereka. Itu hak tersangka, silakan saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Argo menekankan proses penetapan status tersangka dan penahanan Firza sudah melewati prosedur hukum.
Argo mengatakan Polda Metro sudah mempunyai tim hukum untuk menghadapi gugatan tim pengacara Firza.
Saat ini, Firza ditahan di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kami sedang berunding untuk upaya hukum apa yang akan kami lakukan karena saudari Firza minta praperadilan," kata anggota pengacara Firza, Dahlia Zein, di Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2017).
Keberatan pengacara Firza juga didasarkan pada pertanyaan penyidik kepada Firza saat dilakukan pemeriksaan di luar materi kasus dugaan pemufakatan makar. Firza, katanya, juga ditanya tentang kasus peredaran video rekaman suara, chat sex, dan foto tak senonoh di media sosial.
"Awalnya kan kasus makar ternyata dengan berjalan waktu di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) makar ada diselipkan beberapa pertanyaan tentang pornografi," kata Dahlia.
Namun demikian, Dahlia belum dapat memastikan kapan tim pengacara mendaftarkan praperadilan.
"Iya nanti, ini lagi kami siapkan," kata Dahlia.
Upaya lain untuk membela Firza yakni mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Namun, hingga kini polisi belum juga bisa menyimpulkam apakah mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan yang diajukan Firza.
"Oh silakan, itu hak mereka. Itu hak tersangka, silakan saja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Argo menekankan proses penetapan status tersangka dan penahanan Firza sudah melewati prosedur hukum.
Argo mengatakan Polda Metro sudah mempunyai tim hukum untuk menghadapi gugatan tim pengacara Firza.
Saat ini, Firza ditahan di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Kami sedang berunding untuk upaya hukum apa yang akan kami lakukan karena saudari Firza minta praperadilan," kata anggota pengacara Firza, Dahlia Zein, di Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2017).
Keberatan pengacara Firza juga didasarkan pada pertanyaan penyidik kepada Firza saat dilakukan pemeriksaan di luar materi kasus dugaan pemufakatan makar. Firza, katanya, juga ditanya tentang kasus peredaran video rekaman suara, chat sex, dan foto tak senonoh di media sosial.
"Awalnya kan kasus makar ternyata dengan berjalan waktu di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) makar ada diselipkan beberapa pertanyaan tentang pornografi," kata Dahlia.
Namun demikian, Dahlia belum dapat memastikan kapan tim pengacara mendaftarkan praperadilan.
"Iya nanti, ini lagi kami siapkan," kata Dahlia.
Upaya lain untuk membela Firza yakni mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Namun, hingga kini polisi belum juga bisa menyimpulkam apakah mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan yang diajukan Firza.