Suara.com - Polda Metro Jaya menyebarkan surat edaran ke sejumlah kelompok berisi larangan penyelenggaraan unjuk rasa bertema Jalan Sehat#Spirit 212, yang rencananya digelar pada Sabtu (11/2/2017).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, surat edaran itu disebar ke perwakilan ormas keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.
"Mereka sudah mengajukan surat pemberitahuan menggelar aksi itu, tapi kami tidak izinkan karena dikhawatirkan mengganggu masa tenang Pilkada DKI Jakarta. Jadi, surat edaran ini untuk menegaskan penolakan kami terhadap permohonan mereka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Selain menyebarkan surat edaran, Argo mengakui sudah meminta bantuan Front Pembela Islam (FPI) untuk meredam niat massa melakukan aksi yang populer dengan tagar #112 tersebut.
Baca Juga: PMI dan Komisi IX DPR Ingin Cepat Selesaikan RUU Kepalangmerahan
Sebelumnya diberitakan, Forum Umat Islam (FUI), salah satu ormas keagamaan yang tergabung dalam GNPF MUI mengajukan surat pemberitahuan rencana aksi #112 ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2. Aksi tersebut rencananya dilakukan seusai salat Subuh berjamaah di Masjid Istiqlal, yakni jalan kaki menuju Monumen Nasional dan berakhir di Bundaran Hotel Indonesia.