Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta masa hari tenang jelang Pilkada serentak tidak boleh ada aksi unjuk rasa. Sebab di saat itu kesempatan bagi masyarakat untuk tenang dan lebih jernih dalam melihat secara lebih jernis calon kepala daerah yang akan dipilih.
"Minggu tenang ini didesain dalam pemilu memang suatu sistem untuk memberikan waktu kepada masyarakat lebih tenang, lebih berkontemplasi supaya dapat memilih siapa sih pemimpin terbaik yang seharusnya mereka pilih. Maka tidak boleh diganggu dengan satu kegiatan-kegiataan yang mempengaruhi, karena kampanye sudah selesai," kata Wiranto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabau (8/2/2017).
Terkait isu rencana aksi sekelompok ormas yang akan melakukan aksi longmarch dari Monas ke Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Wiranto menyerahkan hal itu kepada aparat kepolisian.
"Longmarch di jalan itu nanti polisi yang menjawab, izinnya kepada polisi," ujar dia.
Baca Juga: Ada Aksi 112, Rais Aam PBNU Minta Jaga Ketenangan Pilkada
Wiranto juga enggan menanggapi mengenai ada rencana aksi sekelompok ormas di hari H pencoblosan yakni 15 Februari mendatang yang akan jalan ke sejumlah TPS untuk menyerukan penolakan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI tertentu.
"Tanya polisi. Bahwa itu mengganggu kepentingan atau tidak, ada aturannya. Kalau demo sampai jam 18.00 WIB itu boleh atau tidak, demo bawa spanduk yang kemudian mengganggu kepentingan orang lain boleh atau tidak, itu diserahkan kepada Polisi," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melarang rencana aksi "112" yang diagendakan akan berlangsung pada Sabtu, 11 Februari 2017.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112. Mereka akan berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian berjalan menuju Monas dan berlanjut ke bundaran Hotel Indonesia (HI) kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.
Baca Juga: NU: Aksi 112 Sudah Tak Relevan, Ahok Sudah Disidang