Suara.com - Polda Metro Jaya belum tentu mengabulkan permohonan penangguhan tahanan karena alasan sakit, yang diajukan tersangka kasus permufakatan makar, Firza Husein.
Pasalnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungapkan sudah menyiapkan dokter khusus untuk mengawasi kondisi kesehatan Firza di dalam rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sudah ada dokter perempuan mengawasi Firza. Kalau tetap ingin penahannya ditangguhkan, silakan saja, itu hak dia. Tapi, dikabulkan atau tidak, tetap keputusan subjektif penyidik,” tegas Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Tim penasihat hukum Firza mengklaim, kondisi kesehatan kliennya menurun sejak mendekam bilik rutan Mako Brimob. Firza sudah hampir dua pekan ke belakang berada dalam terungu. Persisnya, sejak dijemput paksa dari rumahnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1.
Baca Juga: ACTA Tak Terlibat Menangani Kasus Chat Sex
Dahlia Zein, pengacara Firza, mengatakan kliennya mengalami penyempitan pembuluh darah dan penyakit jantung koroner.
"Karenanya kami sudah mengajukan permohonan penangguhan tahanan. Kini tinggal menunggu respons kepolisian. Mudah-mudahan ditangguhkan dan bisa dirawat di rumah sakit,” harapnya.
Untuk diketahui, nama Firza mulai menjadi buah bibir lantaran ikut ditangkap menjelang aksi demonstrasi Desember 2016. Ia ditangkap dengan dugaan merencanakan makar terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Selain dugaan makar, Firza juga erat terkait kasus penyebaran video, percakapan lucah, serta foto-foto tak senonoh ke media sosial. Kasus itu juga melibatkan pria yang diduga mirip pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Belakangan, polisi mengakui barang bukti yang disita dari rumah Firza identik dengan foto-foto tak senonoh yang diduga mirip Firza. Barang bukti yang disita ialah seprai, bantal, guling dan televisi. Meski status kasus penyebaran konten tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Baca Juga: NU: Aksi 112 Sudah Tak Relevan, Ahok Sudah Disidang