Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan pemerintah tidak melarang rencana aksi 112 atau yang diagendakan akan berlangsung pada Sabtu (11/2/2017). Namun dia menegaskan bahwa aksi itu tidak boleh mengganggu kebebasan dan kepentingan publik yang lain.
"Kami sebenarnya tidak melarang itu, tapi mengarahkan agar aksi itu masuk koridor hukum dan aturan yang berlaku. Selaku Menko Polhukam akan melakukan satu langkah untuk melindungi kepentingan seluruh warga negara, bukan sekelompok masyarakat," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Dia menuturkan, setiap kelompok atau ormas apapun yang berencana melakukan aksi unjuk rasa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, pemberitahuan waktunya, estimasi massa yang akan ikut aksi, lokasi dan titik aksi.
"Namun apabila Polisi mempertimbangkan bahwa yang dilakukan jelas-jelas akan mengganggu kepentingan yang lain, tentu dia bisa melarang. Bukan serta merta saya melarang, tidak," ujar dia.
Baca Juga: Demo Aliansi Santri Indonesia di PBNU Dicurigai Massa Bayaran
"Tetapi aturan sudah mengatakan bahwa tidak boleh demonstrasi malam hari, tidak boleh demonstrasi di kediaman orang, dilarang, itu tidak bisa," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melarang rencana aksi 112.
"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan 'long march' tersebut. sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang menyatakan larangan itu," kata Iriawan di lingkungan lapangan Time Futsal Jakarta, Selasa.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112. Mereka akan berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian berjalan menuju Monas dan berlanjut ke bundaran Hotel Indonesia (HI) kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.
"Ada UU No 9 tahun 1998 bahwa jalan itu adalah untuk kepentingan umum makanya kami sebutkan pasal 6 berbunyi bagi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum harus memenuhi ketentuan dan wajib bertanggung jawab. Pertama menghormati hak kebebasan orang lain, di sana orang bebas berjalan tapi terganggu dengan 'long march' karena massa yang besar," ungkap Iriawan.
Baca Juga: Santri Demo PBNU Desak Pecat Helmy karena Dukung Agus-Sylvi
Syarat selanjutnya adalah mematuhi aturan-aturan moral yang dilakukan oleh umum misalnya ada kegiatan bersekolah atau beribadah atau ingin pergi ke kantor atau ada yang sakit akan terhambat karena aksi tersebut.
Syarat ketiga adalah mentaati hukum dan perundangan yang berlaku, artinya bila aksi dilakukan di Jakarta maka ada aturan dalam peraturan gubernur yang melarang aksi tersebut.
"Kemudian mengganggu keamanan dan ketertiban umum, karena jalan itu untuk umum sehingga mengganggu situasi keamanan dan ketertiban umum di lokasi tersebut, yang berikut adalah menjaga keutuhan dan persatuan bangsa," kata dia.m
Sehingga ia kembali menegaskan pelarangan kegiatan aksi 112 pada Sabtu, 11 Februari 2017 itu apalagi hari tersebut merupakah hari terakhir masa kampanye.
"Sehingga kami minta kepada elemen massa yang akan turun pada tanggal 11 itu untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Bila melakukan, ada langkah hukumnya yang akan kami siapkan. Kami akan menerapkan pasal 15 apabila melanggar, tentunya akan kami bubarkan. Dalam pembubaran tersebut apabila melawan ada pasal 16 bagi yang melanggar aturan tersebut ada aturan mainnya yaitu pembubaran secara paksa," tegas Iriawan.
Iriawan mengaku bahwa pelarangan aksi itu baru disampaikan melalui media agar publik tahu dan membatalkan niatnya.
"Hari itu kampanye terakhir, kalau mau sholat saja silakan di (masjid) Istiqlal, sholat subuh tidak usah keluar lagi, termasuk tanggal 12 juga akan ada istikomah di sana atau khataman Al Quran. Khatamannya silakan tapi nanti ada pergeseran manusia padahal itu hari tenang, jadi itu pun kami menyampaikan tidak usah, kecuali untuk melaksanakan khataman Al Quran silakan di masjid boleh," tambah Iriawan.
Iriawan juga meminta agar warga Jakarta mencoblos pada 15 Februari dan melarang imbauan untuk tidak menyebarkan anjuran untuk tidak mencoblos calon yang bukan muslim.
"Melarang tidak boleh memilih yang bukan muslim itu tidak boleh karena tidak boleh menekan (pemilih), nanti KPU dan bawaslu akan melakukan langkah-langkah," ungkap Iriawan.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana juga mendukung larangan Polda Metro tersebut.
"Dari saya, kami tegaskan kembali bahwa saya Pangdam Jaya mendukung sepenuhnya terhadap Polri dalam hal ini Polda Metro untuk melaksanakan pengamanan pilkada yang aman tertib damai dan sukses. Bentuknya adalah membantu Polda Metro Jaya dengan kekuatan pasukan berapa pun kami akan berikan sepenuhnya," kata Teddy.