Beda dengan Polda Metro, Menkopolhukam Tak Larang Aksi 112

Rabu, 08 Februari 2017 | 15:35 WIB
Beda dengan Polda Metro, Menkopolhukam Tak Larang Aksi 112
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menghadiri rapat pleno ke-14 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (18/1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat ketiga adalah mentaati hukum dan perundangan yang berlaku, artinya bila aksi dilakukan di Jakarta maka ada aturan dalam peraturan gubernur yang melarang aksi tersebut.

"Kemudian mengganggu keamanan dan ketertiban umum, karena jalan itu untuk umum sehingga mengganggu situasi keamanan dan ketertiban umum di lokasi tersebut, yang berikut adalah menjaga keutuhan dan persatuan bangsa," kata dia.m

Sehingga ia kembali menegaskan pelarangan kegiatan aksi 112 pada Sabtu, 11 Februari 2017 itu apalagi hari tersebut merupakah hari terakhir masa kampanye.

"Sehingga kami minta kepada elemen massa yang akan turun pada tanggal 11 itu untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Bila melakukan, ada langkah hukumnya yang akan kami siapkan. Kami akan menerapkan pasal 15 apabila melanggar, tentunya akan kami bubarkan. Dalam pembubaran tersebut apabila melawan ada pasal 16 bagi yang melanggar aturan tersebut ada aturan mainnya yaitu pembubaran secara paksa," tegas Iriawan.

Baca Juga: Demo Aliansi Santri Indonesia di PBNU Dicurigai Massa Bayaran

Iriawan mengaku bahwa pelarangan aksi itu baru disampaikan melalui media agar publik tahu dan membatalkan niatnya.

"Hari itu kampanye terakhir, kalau mau sholat saja silakan di (masjid) Istiqlal, sholat subuh tidak usah keluar lagi, termasuk tanggal 12 juga akan ada istikomah di sana atau khataman Al Quran. Khatamannya silakan tapi nanti ada pergeseran manusia padahal itu hari tenang, jadi itu pun kami menyampaikan tidak usah, kecuali untuk melaksanakan khataman Al Quran silakan di masjid boleh," tambah Iriawan.

Iriawan juga meminta agar warga Jakarta mencoblos pada 15 Februari dan melarang imbauan untuk tidak menyebarkan anjuran untuk tidak mencoblos calon yang bukan muslim.

"Melarang tidak boleh memilih yang bukan muslim itu tidak boleh karena tidak boleh menekan (pemilih), nanti KPU dan bawaslu akan melakukan langkah-langkah," ungkap Iriawan.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana juga mendukung larangan Polda Metro tersebut.

Baca Juga: Santri Demo PBNU Desak Pecat Helmy karena Dukung Agus-Sylvi

"Dari saya, kami tegaskan kembali bahwa saya Pangdam Jaya mendukung sepenuhnya terhadap Polri dalam hal ini Polda Metro untuk melaksanakan pengamanan pilkada yang aman tertib damai dan sukses. Bentuknya adalah membantu Polda Metro Jaya dengan kekuatan pasukan berapa pun kami akan berikan sepenuhnya," kata Teddy.

REKOMENDASI

TERKINI