Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan pemerintah tidak melarang rencana aksi 112 atau yang diagendakan akan berlangsung pada Sabtu (11/2/2017). Namun dia menegaskan bahwa aksi itu tidak boleh mengganggu kebebasan dan kepentingan publik yang lain.
"Kami sebenarnya tidak melarang itu, tapi mengarahkan agar aksi itu masuk koridor hukum dan aturan yang berlaku. Selaku Menko Polhukam akan melakukan satu langkah untuk melindungi kepentingan seluruh warga negara, bukan sekelompok masyarakat," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Dia menuturkan, setiap kelompok atau ormas apapun yang berencana melakukan aksi unjuk rasa harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, pemberitahuan waktunya, estimasi massa yang akan ikut aksi, lokasi dan titik aksi.
"Namun apabila Polisi mempertimbangkan bahwa yang dilakukan jelas-jelas akan mengganggu kepentingan yang lain, tentu dia bisa melarang. Bukan serta merta saya melarang, tidak," ujar dia.
Baca Juga: Demo Aliansi Santri Indonesia di PBNU Dicurigai Massa Bayaran
"Tetapi aturan sudah mengatakan bahwa tidak boleh demonstrasi malam hari, tidak boleh demonstrasi di kediaman orang, dilarang, itu tidak bisa," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melarang rencana aksi 112.
"Kami sampaikan bahwa kami Polda Metro Jaya melarang kegiatan 'long march' tersebut. sekali lagi kami Polda Metro Jaya melarang karena ada aturan yang menyatakan larangan itu," kata Iriawan di lingkungan lapangan Time Futsal Jakarta, Selasa.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI berencana menggelar aksi pada 11 Februari 2017 atau 112. Mereka akan berkumpul di Masjid Istiqlal kemudian berjalan menuju Monas dan berlanjut ke bundaran Hotel Indonesia (HI) kemudian kembali lagi ke Monas untuk membubarkan diri.
"Ada UU No 9 tahun 1998 bahwa jalan itu adalah untuk kepentingan umum makanya kami sebutkan pasal 6 berbunyi bagi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum harus memenuhi ketentuan dan wajib bertanggung jawab. Pertama menghormati hak kebebasan orang lain, di sana orang bebas berjalan tapi terganggu dengan 'long march' karena massa yang besar," ungkap Iriawan.
Baca Juga: Santri Demo PBNU Desak Pecat Helmy karena Dukung Agus-Sylvi
Syarat selanjutnya adalah mematuhi aturan-aturan moral yang dilakukan oleh umum misalnya ada kegiatan bersekolah atau beribadah atau ingin pergi ke kantor atau ada yang sakit akan terhambat karena aksi tersebut.