Suara.com - Jika Anda mendapati klinik atau rumah sakit yang mempekerjakan dokter asing, maka bisa dipastikan praktik dokter tersebut ilegal, demikian yang disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, drg Usman Sumantri, Msc.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa meski Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah diberlakukan sejak akhir 2015, tapi belum ada izin praktik yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bagi dokter asing.
"Boleh ditegaskan itu pasti ilegal, karena kami belum mengeluarkan izin untuk tenaga asing," ujar Usman pada acara Diskusi Panel Dies Natalis FKUI ke-67 di Gedung FKUI, Rabu (8/2/2017).
Ia menambahkan sejauh ini, keberadaan dokter asing melalui jalur legal, hanya berupa kunjungan tenaga ahli, pendidikan dan pelatihan, bakti sosial atau dalam rangka penelitian.
"Dengan adanya MEA dokter asing boleh melakukan tindakan sepanjang dia sudah dapat izin. Masalahnya kita belum mengeluarkan izin tersebut, sementara yang diperbolehkan sebatas narasumber seminar, pelatihan atau penelitian," tambah Usman.
Penyebab izin praktik dokter asing belum dikeluarkan, tambah dia, karena belum diacapainya kesepakatan kurikulum, standar uji kompetensi untuk para tenaga kesehatan di negara-negara Asia Tenggara. Menurutnya setiap negara memiliki tantangan di bidang kesehatan yang berbeda, sehingga diperlukan standar uji kompetensi yang sama.
"Indonesia kan tantangan penyakitnya berbeda. Jadi kalau dokter asing mau praktik di Indonesia harus paham penyakit di sini. Di Malaysia misalnya nggak ada malaria, tapi di Papua masih banyak. Dia harus menyesuaikan berbagai kondisi di Indonesia, begitu juga kalau kita mau keluar," terangnya.
Dokter Asing Praktik di Indonesia Dipastikan Ilegal, Mengapa?
Rabu, 08 Februari 2017 | 15:29 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: TKA Tetap Boleh Kerja, Tapi Harus Utamakan Pekerja Indonesia
31 Oktober 2024 | 18:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI