SBY Sekeluarga Diminta Ikut Program Tax Amnesty

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2017 | 14:57 WIB
SBY Sekeluarga Diminta Ikut Program Tax Amnesty
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, berpidato dalam acara Dies Natalis Partai Demokrat di Jakarta, Selasa malam (7/2) [Antara/Akbar Nugroho Gumay].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun mengimbau Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar mengikuti kebijakan amnesti pajak yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur.

"Harapan saya Pak SBY dan keluarga segera menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak, bila belum mengikuti kebijakan amnesti pajak," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Misbakhun juga mempertanyakan pemahaman mantan Presiden SBY terhadap kebijakan amnesti pajak.

Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai pernyataan SBY pada acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat, di Jakarta, Selasa, yang menyatakan bahwa amnesti pajak salah sasaran menunjukkan kekurangpahaman.

Menurut Misbakhun, pemerintahan Presiden Joko Widodo menerapkan amnesti pajak memiliki dua tujuan yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik warga negara Indonesia di luar negeri, guna memperluas basis pajak sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat.

"Amnesti pajak adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut amnesti pajak," katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan amnesti pajak di Indonesia sudah diakui oleh OECD, Bank Dunia, dan IMF, bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini menjadi bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan amnesti pajak di negaranya.

Menurut Misbakhun, pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak masih terus meningkat karena tahap ketiga masih berlangsung hingga 31 Maret 2017.

"Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp5.000 triliun dan reptriasi aset hampir mencapai Rp150 triliun. Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui dunia internasional," katanya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menjelaskan, usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari kebijakan amnesti pajak, karena tarif uang tebusannya hanya satu persen sepanjang masa periode pelaksanaan amnesti pajak.

UMKM, kata dia, dapat mengikuti amnesti pajak kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.

"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender Pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan UU Amnesti Pajak sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya yang masih dapat dicapai. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI