Munarman Jadi Tersangka, Siap Melawan di Pengadilan

Rabu, 08 Februari 2017 | 14:04 WIB
Munarman Jadi Tersangka, Siap Melawan di Pengadilan
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI Munarman, serta Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Front Pembela Islam Kapitra Ampera mengatakan Sekretaris Jenderal FPI Munarman belum dapat menerima keputusan Polda Bali menetapkan Munarman menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang atau petugas adat.

"Kami akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka Munarman. Menurut kami belum ada bukti," kata Kapitra saat ditemui di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Kapitra mengatakan tempat kejadian kasus yang dituduhkan kepada Munarman berada di kantor media Kompas, Jakarta. Ketika itu, kata dia, Munarman datang ke Kompas untuk menggunakan hak jawab dan mengoreksi pemberitaan media tersebut yang dianggap memojokkan FPI.

"Locusnya (kejadian perkara) di Jakarta, tetapi diperiksa di Bali," ujar dia.

Itu sebabnya, Munarman akan melakukan perlawanan lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, dalam waktu dekat.

"Kami sudah siapkan praperadilan, hari Kami atau Jumat pagi paling lama, kami masukkan gugatan praperadilan ke PN Denpasar," ‎kata dia.

Kapitra menilai penetapan status tersangka kepada Murnaman tidak murni kasus hukum. Munarman, kata Kapitra, merasa menjadi korban kriminalisasi.

"Bukan, merasa dikriminalisasi, dia (Munarman) merasa ditarget," tandas dia.

Munarman ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di Youtube yang diunggah Markaz Syariah dengan judul 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat.' Video tersebut kemudian menjadi bukti laporan.

Dalam video itu, Munarman diduga menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang muslim salat Jumat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI