Menkumham Yasonna Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Rabu, 08 Februari 2017 | 13:29 WIB
Menkumham Yasonna Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Rabu (8/2/2017).

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto), dalam kasus dugaan korupsi e-KTP,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Ia mengatakan, ini merupakan penjadwalan kedua untuk pemeriksaan Yasonna, sebab sebelumnya sang menteri tidak bisa memenuhi surat panggilan KPK.

Febri menuturkan, Yasonna diperiksa bukan sebagai Menkumham RI, tapi mantan anggota Komisi II DPR RI. Sebab, kasus tersebut terjadi ketika Yasonna masih menjadi wakil rakyat.

Baca Juga: Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional, Jokowi Bertolak ke Ambon

KPK mulai memublikasikan kasus korupsi e-KTP, tanggal 22 April 2014. KPK kala itu menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto disangkakan berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun.

Menurut KPK, teknologi e-KTP hasil proyek itu tidak berkesesuaian dengan teknologi yang dijanjikan sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus proyek ini merugikan negara Rp 2 triliun.

Dalam perkembangnya, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1KUHP.

KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Merujuk besarnya kerugian negara, KPK menduga ada pihak lain yang “bermain” dalam proyek ini.

Baca Juga: Menikah di Usia Dini, Ini Dampaknya bagi Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI