Tolak Dipanggil Polisi, Ini Permintaan Bachtiar Nasir

Rabu, 08 Februari 2017 | 12:50 WIB
Tolak Dipanggil Polisi, Ini Permintaan Bachtiar Nasir
Tim pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Ustadz Bachtiar Nasir menunjukkan surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (8/2/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Kapitra Ampera‎ menilai penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dapat memahami alasan kliennya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir, menolak memenuhi panggilan, Rabu (8/2/2017). Bachtiar yang akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tidak datang karena alasan surat panggilan yang terlalu mepet dengan jadwal pemeriksaan.

"Penyidik dapat memahami bahwa anggotanya begitu bersemangat memanggil ustadz Bachtiar untuk diperiksa, karena waktunya cuma dua hari. Kami tidak dapat menyiapkan data-data dan dokumen pendukung dalam pemeriksaan," kata Kapitra di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Kapitra mengatakan setelah hari ini, Bachtiar menunggu surat panggilan ulang dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim.

"Kami tunggu (surat panggilan ulang) dari penyidik, kalau bisa habis pemilulah (setelah 15 Februari) ya, supaya suasananya kondusif. Dan tentu harus sesuai aturan, yaitu tiga minimal (surat panggilan sudah dikirim sebelum jadwal pemeriksaan)," ujar dia.

Kapitra mengungkapkan Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian ‎uang di Yayasan Justice for All. Bachtiar diduga terlibat dalam menyalurkan dana dari yayasan tersebut untuk kepentingan demonstrasi di akhir tahun 2016.

"Ini menyangkut dengan Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kebetulan dipakai untuk ‎menampung sumbangan-sumbangan dari masyarakat dalam aksi bela Islam II dan III. Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," kata dia.

Bachtiar dipanggil dengan surat bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri, Kombes Roma Hutajulu.

Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI