Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat akan rapat dengan Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kepalangmerahan di DPR, Rabu (8/2/2017).
"Beliau akan hadir dalam kapasitas sebagai ketua umum PMI. Kami sangat mengapresiasi kehadiran beliau. Harapan kami, UU ini segera disahkan. Apalagi RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah. DIM dari pemerintah sudah ada. Tinggal mencari titik temu saja," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partoanan Daulay.
"Beliau akan hadir dalam kapasitas sebagai ketua umum PMI. Kami sangat mengapresiasi kehadiran beliau. Harapan kami, UU ini segera disahkan. Apalagi RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah. DIM dari pemerintah sudah ada. Tinggal mencari titik temu saja," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partoanan Daulay.
Dia menambahkan RUU tersebut sudah pernah dibahas di DPR pada masa sidang periode sebelumnya. Namun tertunda karena waktunya tidak mencukupi.
RUU kembali dibahas setelah pemerintah mengambil inisiatif untuk memasukkannya ke dalam prolegnas.
"Indonesia sampai saat ini belum memiliki payung hukum tentang kepalangmerahan. Dari 169 negara yang menandatangani Konvensi Geneva, hanya dua negara lagi yang belum memiliki UU Kepalangmerahan yaitu Indonesia dan Laos. Karena itu, RUU ini sangat penting mengingat negara kita sering menghadapi bencana alam," kata dia.
Politikus Partai Amanat Nasional mengatakan menurut catatan rapat dewan, ada dua isu utama dalam pembahasan RUU Kepalangmerahan.
Pertama tentang pembentukan organisasi yang dapat melakukan kerjasama kemanusiaan dengan dunia internasional. Kedua tentang lambang yang akan digunakan oleh PMI. Untuk masalah lambang, ada dua tawaran yang sempat diperbincangkan, pertama lambang palang merah dan bulan sabit merah.
"Kedua lambang itu sebetulnya sama-sama diakui dunia internasional. Tinggal kita memilih mana yang paling baik saja," ujar Saleh.
RUU kembali dibahas setelah pemerintah mengambil inisiatif untuk memasukkannya ke dalam prolegnas.
"Indonesia sampai saat ini belum memiliki payung hukum tentang kepalangmerahan. Dari 169 negara yang menandatangani Konvensi Geneva, hanya dua negara lagi yang belum memiliki UU Kepalangmerahan yaitu Indonesia dan Laos. Karena itu, RUU ini sangat penting mengingat negara kita sering menghadapi bencana alam," kata dia.
Politikus Partai Amanat Nasional mengatakan menurut catatan rapat dewan, ada dua isu utama dalam pembahasan RUU Kepalangmerahan.
Pertama tentang pembentukan organisasi yang dapat melakukan kerjasama kemanusiaan dengan dunia internasional. Kedua tentang lambang yang akan digunakan oleh PMI. Untuk masalah lambang, ada dua tawaran yang sempat diperbincangkan, pertama lambang palang merah dan bulan sabit merah.
"Kedua lambang itu sebetulnya sama-sama diakui dunia internasional. Tinggal kita memilih mana yang paling baik saja," ujar Saleh.