Dipanggil Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Tak Mau Datang

Rabu, 08 Februari 2017 | 11:30 WIB
Dipanggil Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Tak Mau Datang
Ustadz Bachtiar Nasir beri penjelasan petemuan Forum Koalisi Politik Islam di Cikini, Jakarta, Kamis (17/4/2014).[Suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2017). Sejatinya, Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Lewat pengacara, Kapitra Ampera, Bachtiar ingin konfirmasi mengenai kebenaran surat panggilannya.

‎"Jadi kami minta konfirmasi dulu, setelah terang benderang baru kami siap menghadiri (panggilan penyidik)," kata Kapitra ketika hendak menemui penyidik di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Kapitra penyidik Bareskrim menyalahi aturan dalam memanggil kliennya. Dia mengatakan surat panggilan tersebut baru diterima pada 6 Februari pukul 23.34 WIB, sementara tanggal pemeriksaan tanggal 8 Februari.

"Pasal 227 KUHAP mengamanahkan, surat panggilan harus diterima tiga hari (sebelum diperiksa), ‎ini cuma dua hari. Maka kami konfirmasi dulu ke penyidik, apakah ini tidak memenuhi (aturan), tidak menyalahi kalau kami datang," ujar dia.

Dia juga menganggap penanganan kasus tersebut janggal. Sebab, katanya, kasus baru dilaporkan ke polisi pada tanggal 6 Februari, sedangkan surat perintah penyidikan keluar pada tanggal yang sama, begitu juga dengan surat panggilan.

"Mungkin ada kekeliruan (penyidik), mungkin terlalu bersemangat, sehingga amanah UU terlupakan, khususnya pasal 227 KUHAP," tutur dia.

Bachtiar dipanggil berdasarkan surat panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandangani oleh Kasubdit III TPPU Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu.
Keterangannya dianggap penting untuk menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Namun, dalam surat pemanggilan tersebut tidak disebutkan nama Yayasan yang dimaksud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI