Suara.com - Jaksa di Peru mengajukan penangkapan mantan presiden Alejandro Toledo, atas tuduhan penerimaan suap senilai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp266 miliaran. Suap tersebut diterimanya dari skandal perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht.
Hakim kini memiliki 48 jam untuk memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan memasukkan Toledo ke penjara selama 18 bulan sebagai "tahanan preventif". Jaksa menuntut Toledo atas tuduhan pencucian uang.
Toledo, Presiden Peru untuk periode 2001 sampai tahun 2006, menduduki jabatan dengan janji membersihkan politik kotor setelah satu dekade di bawah kepemimpinan mantan Presiden Alberto Fujimori, yang saat ini di penjara karena korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kasus dugaan penerimaan suap terhadap dirinya menyebabkan guncangan di Peru, sejak laporan tersebut muncul di awal bulan ini. Dirinya dituduh mengambil suap dengan nilai besar untuk memastikan Odebrecht memenangkan kontrak jalan raya yang menghubungkan Brazil dan Peru.
Baca Juga: Canda Jokowi Usai Kalah Main Futsal: Kami Menang
Penyidik ​​menggerebek rumah Toledo di Lima pada Sabtu, (5/2/2017) mengangkut berbagai dokumen yang dibutuhkan. Mantan presiden tersebut, saat ini diyakini berada di Paris.
Tuduhan muncul dari skandal raksasa di Brasil yang melibatkan perusahaan minyak negara, Petrobras, diduga terjadi penipuan miliaran dolar selama satu dekade akibat aksi korupsi oleh eksekutif, politisi dan kontraktor, termasuk Odebrecht.
Mantan pimpinan Odebrecht di Peru, Jorge Barata, mengaku perusahaan memberi suap pada pemerintah Toledo senilai 20 juta dolar AS untuk proyek jalan tol. Menurutnya, perantara aksi penyuapan suap itu adalah Kepala Keamanan Pemerintahan Toledo.
Uang itu diduga disimpan di rekening milik seorang pengusaha Peru-Israel, Josef Maiman, seorang teman dari Toledo.
Penyidik telah melacak 11 juta dolar AS atau kisaran Rp146 miliaran ke rekening Maiman, yang disimpan antara tahun 2005 dan 2008. Mereka menuduh, uang itu kemudian disimpan pada bisnis lepas pantai dibuat oleh Maiman dan ibu mertua Toledo.
Baca Juga: Diminta Bersaksi, Ahli MUI Malah Ceramahi Hakim di Sidang Ahok
Sementara itu, semua tuduhan ini dibantah Toledo. [AFP]