Suara.com - Dewan Pers telah membantah atas beredarnya rilis yang mengatasnamakan Dewan Pers dan menyebutkan hanya ada 74 media lolos verifikasi.
"Rilis tersebut palsu alias HOAX yang kemungkinan besar ditujukan untuk menimbulkan kegaduhan di kalangan media dan wartawan," bunyi dari keterangan resmi dari Dewan Pers, Rabu (8/2/2017).
Verifikasi Perusahaan Pers yang dilaksanakan Dewan Pers merupakan bagian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk prosesnya mengacu pada beberapa peraturan meliputi Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
"Hingga Senin (6/2/2017) pukul 16.00 sudah ada 77 perusahaan pers yang telah diverifikasi. Jumlah ini akan terus berlangsung," tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Dewan Pers: yang Tuduh Bredel Gaya Baru Itu Orang yang Tak Suka
Proses verifikasi yang masih berjalan dan jumlah media yang terus bertabah, membuat Dewan Pers belum dapat membacakan nama-nama media yang sudah terverifikasi.
Bagi Perusahaan Pers yang sudah terverifikasi akan diberi sertifikat dan akan diberi logo dengan menggunakan QR code. Ketentuan ini berlaku untuk media cetak dan online serta bumper in dan out untuk media penyiaran radio dan televisi.
Dalam keterangan resminya, Dewan Pers juga mengungkapkan untuk berbagai media baru yang sedang dalam tahap rintisan, bisa terus terbit sampai siap mendaftar dan diverifikasi Dewan Pers.