Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi pemberian kredit dan penggunaan fasilitas oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Anugrah Lautan Luas dalam pembangunan kapal "floating crane 07" sebesar 17.500.000 dolar AS.
"Pemberian kredit itu oleh Bank Mandiri Cabang Jakarta Kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Dugaan korupsi itu, kata dia, diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 25 juta dolar AS.
Pihaknya juga telah memeriksa terhadap 10 saksi untuk mengungkap secara penuh atau terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Pada Selasa (7/2), penyidik memeriksa terhadap dua saksi," katanya.
Kedua saksi itu, Nugroho Singgih Darsono, mantan Direktur Keuangan Pt Anugrah Lautan Luas dan Teguh Mulyono, Bagian Keuangan PT Anugrah Lautan Luas.
Dalam pemeriksaan itu, saksi Nugroho Singgih Darsono menerangkan bahwa yang bersangkutan ketika menjabat pada Agustus 2013, perusahaan belum melakukan aktifitas sampai dengan diberhentikan Desember 2013 dengan jumlah pegawai sebanyak 5 orang.
Saksi Teguh Mulyono menerangkan bahwa berdasarkan laporan rugi/laba diketahui adanya pendapatan sejumlah Rp96.974.923.077 yang terdiri dari pendapatan yang telah diterima dan pendapatan yang akan diterima (unearned revenue), walaupun ada pendapatan kondisi keuangan PT Anugrah Lautan Luas pada 2013 tidak terlalu baik.
Namun demikian, belum ada tersangkanya dalam kasus kredit Bank Mandiri itu.[Antara]