Saksi Ahli Kasus Ahok Sindir Pemimpin Tak Cuma Urusi Banjir

Selasa, 07 Februari 2017 | 19:16 WIB
Saksi Ahli Kasus Ahok Sindir Pemimpin Tak Cuma Urusi Banjir
Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini, saksi ahli agama Hamdan Rasyid mengatakan karena Al Maidah ayat 51 merupakan bagian dari Al Quran, surat tersebut menjadi panduan hidup bagi umat Islam.

"Bukan cuma karena pas lagi pilkada saja pakai (surat) itu supaya cocok. Al Quran itu adalah panduan hidup (umat Islam), bukan justifikasi," ujar anggota Komisi Fatwa MUI di persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017). Hal tersebut dijelaskan Hamdan setelah ditanya jaksa penuntut umum mengenai sosok pemimpin mana yang disebutkan dalam surat Al Maidah.

Pemimpin yang dimaksud dalam surat Al Maidah Surat ayat 51, kata Hamdan, mencakup semua pemimpin sebagaimana yang dimaksud kata awliya dalam surat tersebut.

Hamdan menyindir seorang pemimpin tak sebatas memimpin dalam mengurus masalah seperti banjir.

"Pemimpin tidak cuma bangun jalan atau ngurusin banjir, tetapi juga memimpin rohani. Islam itu tidak sekuler, tidak memisahkan antara agama dan dunia. Awliya dalam Al Maidah itu mutlak pemimpin," kata Hamdan.

Hamdan merupakan saksi keempat yang dihadirkan jaksa dalam sidang kesembilan.

Kehadiran Hamdan sebagai saksi ahli dipermasalahkan tim kuasa hukum Ahok. Mereka meragukan netralitas Hamdan karena berasal dari organisasi yang mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI