Kemana Bos Pandawa Group Lari?

Selasa, 07 Februari 2017 | 18:58 WIB
Kemana Bos Pandawa Group Lari?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Dimana pemilik Pandawa Group Salman Nuryanto bersembunyi, sampai hari ini belum ketahuan. Polisi masih melacak keberadaan orang yang diduga menipu 173 nasabah dengan modus investasi uang.

"Kami tunggu saja, penyidik sedang mencari pelakunya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (7/2/2017).

Argo mengatakan polisi akan langsung memeriksa Salman jika nanti ditemukan.

"Nuryanto nanti akan diperiksa sebagai pemilik perusahaan itu, nanti akan diketahui legalitas dari perusahaan itu, kami akan melihat itu semua," kata Argo.

Saat ini, Argo belum dapat menyimpulkan daerah tempat persembunyian Salman, apakah masih di Jakarta atau di luar Jakarta.

Polisi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelidiki kasus ini. Selain itu, polisi juga dibantu tim Polresta Depok, mengingat sebagian besar korban di daerah itu.

"Kami kerjasama dengan polisi Depok dijadikan satu ke polda. Mengingat semua banyak di mana-mana, ada yang di Depok ada yang di luar Depok," kata Argo.

Kasus penipuan yang diduga dilakukan Pandawa Group terungkap setelah delapan dari 173 nasabah melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/2/2017) lalu.

"Jadi kami akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan karena seharusnya kalau sesuai dengan klien kami 1 Februari 2017 kemarin sudah dikembalikan modal klien kami. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta kepolisian untuk melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," kata pengacara korban bernama Mikael Marut.
 
Nuryanto dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI