Di Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Tegaskan Dirinya Independen

Selasa, 07 Februari 2017 | 17:54 WIB
Di Sidang Ahok, Saksi Ahli MUI Tegaskan Dirinya Independen
Saksi ahli MUI Hamdan Rasyiid. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Hamdan Rasyid, mengaku tak masalah keberadaannya dipersoalan tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hamdan sendiri hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok.

Hamdan menegaskan tak memiliki kepentingan tertentu sebagai saksi ahli dalam perkara yang menjerat Ahok.

"Pasti saya independen, saya sebagai muslim takut pada Allah, nggak mungkin saya berbuat zalim pada siapapun," ujar Hamdan usai memberikan kesaksian, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Terkait isi berita acara yang dianggap sama dengan Ketua MUI Ma'ruf amin oleh penasehat hukum Ahok, Hamdan tak mempermasalahkannya. Ia mengatakan BAP sama tidak ada yang salah karena dari sumber yang sama.

Baca Juga: Usai Muncul Gejolak, Ma'ruf Diundang ke PWNU

"Sebenarnya sama (nggak masalah) kok, orang hadisnya sama. Kalau diambil yang beda ya lucu dong," kata Hamdan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menilai saksi ahli dari MUI itu memiliki kepentingan dalam kasus ini. Sebab, dia merupakan anggota komisi fatwa MUI yang notabene lembaga yang mengeluarkan sikap keagamaan atas pidato Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Hamdan merupakan saksi kempat yang dihadirkan JPU hari ini.

REKOMENDASI

TERKINI