Suara.com - Polda Metro Jaya tidak memberikan izin adanya aksi unjuk rasa yang akan digelar 11 Februari 2017 mendatang atau yan disebut dengan demo 112. Alasan polisi melarang aksi longmarch Jalan Sehat#Spirit 212 Tegakkan Al Maidah dilakukan jelang masa tenang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
"Kami tidak berikan STTP (Surat Tanda Pemberitahuan). Jadi itu (aksi 112) tidak kita izinkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2017).
Menurutnya, pelarangan digelarnya aksi 112 itu karena berdasarkan pertimbangan pihak intelijen.
"Ya itu dari intelijen tidak mengeluarkan, tidak ada surat izin untuk melakukan aksi itu ya. Itu pertimbangan dari intelijen yang menilai di situ," kata dia.
Baca Juga: PDIP Menebak SBY Didemo karena Publik Tidak Puas
Kata Argo, rencana aksi itu juga akan dilakukan berkelanjutan di hari Minggu (12/2/2017). Pada hari kedua aksi tersebut bersamaan dengan masa tenang. Dikhawatirkan aksi demo itu bisa menganggu situasi keamanan Jakarta jelang hari pencoblosa, Rabu (15/2/2017).
"Alasannya tentu karena menjelang masa tenang dan pas masa tenang. Nanti ganggu yang lain," kata Argo.
Dia melanjutkan jika sebelumnya polisi telah menerima pemberitahuan dari perwakilan massa pendemo, Kamis (2/2/2017).
Surat itu dibuat Forum Umat Islami (FUI), salah satu ormas keagamaan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Itu kan cuma FUI, dia ngajukan izin pemberitahuan ke Polda mau turun ke jalan, ya kita tidak mengijinkan," kata Argo.
Baca Juga: Demokrat: Semua Terjadi Sejak AHY Jadi Calon Gubernur Jakarta